Bank Data

Dokumen dan data transparansi PUPRPRKP

Total: 107 dokumen Diperbarui berkala

Dokumen Rencana Strategis Dinas PUPRPRKP 2023-2026

Program dan Kegiatan 2023 Dinas PUPRPRKP

Undang-undang No 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, menuntut Daerah untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki. Amanah undang-undang tersebut mewajibkan untuk semua pimpinan Perangkat Daerah (PD) Daerah menyiapkan Rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMD dan menetapkan Renstra setelah disesuaikan dengan RPJMD. Oleh karena itu, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh.

Dengan adanya perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2022 yang merupakan dampak dari adanya dinamika dalam proses pembangunan daerah baik faktor internal maupun eksternal, dan adanya penggabungan Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka Renstra PD memerlukan perubahan dan penyesuaian sehingga kegiatan Perangkat Daerah tetap dapat dilaksanakan dengan dasar yang jelas dan tidak kontradiktif dengan dinamika yang ada.

Perubahan Renstra ini disusun dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang ada dan juga berpedoman pada rancangan awal RPJMD Perubahan. Dengan berlakunya Perubahan Renstra ini diharapkan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang ada sehingga kegiatan tetap berlangsung secara efektif dan efisien. Dokumen ini juga akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran tahun 2021 dan 2022.

Laporan Kinerja 2022

Laporan Data Kegiatan 2022 PUPRPRKP

LAKIN adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja organisasi perangkat daerah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan
dijabarkan dalam bentuk LAKIN.


Adapun tujuan penyusunan LAKIN adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LAKIN juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingukungan Pemerintah.

Dokumen Rencana Induk SPAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pembangunan Daerah 2022 PUPRPRKP

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu dimantapkan dalam usaha meningkatkan pembangunan di semua sektor, terutama sektorsektor unggulan yang mempunyai dampak dan saling terkait dengan sektor yang lain. Sektor perumahan dan permukiman merupakan salah satu sektor yang sangat penting dan perlu diperhatikan penanganannya sehingga sektor ini dapat memerankan fungsinya yang sangat strategis untuk meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan suatu daerah. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan sektor perumahan dan permukiman ini harus secara terus menerus untuk diupayakan dan ditingkatkan. Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk itu, sejalan dengan pentingnya peranan dan fungsi dari air minum perlu direncanakan suatu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengolahan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Agar tujuan tersebut dapat dicapai, pembangunan sektor penyediaan dan pengelolaan air bersih terutama air minum perlu direncanakan dengan baik dengan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat merencanakan serta mengelola dan menangani air bersih terutama air minum secara lebih sistematis, efektif, dan efisien.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami krisis air baku yang disebabkan oleh pengundulan hutan dan pencemaran yang cukup tinggi akibat aktivitas tambang timah rakyat dan penambangan illegal. Penambangan tersebut mengakibatkan erosi lahan, menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat unsur hara yang hilang. Selain itu terjadi intrusi air laut, air sumur menjadi asin atau payau sehingga tidak layak digunakan untuk sehari-hari. Saat musim kemarau yang panjang mengakibatkan ketersediaan sumber air bersih menjadi menyusut, sehingga tidak mencukupi kebutuhan sumber air baku untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka diperlukan langkah strategi untuk menangani krisis air baku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan merencanakan SPAM Regional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan Dokumen Rencana Induk SPAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimaksudkan untuk merencanakan pengembangan SPAM secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pemerintah kabupaten atau kota dalam mengembangkan SPAM di daerah masing-masing.

SOP Penerbitan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung Negara

Bidang Perumahan dan Permukiman 2022 PUPRPRKP

Lampiran (1 file)

SOP Permohonan Bantuan Tenaga Pengelola Teknis

Bidang Perumahan dan Permukiman 2022 PUPRPRKP

Lampiran (1 file)

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2020

Laporan Data Kegiatan 2020 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2019

Laporan Data Kegiatan 2019 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2018

Laporan Data Kegiatan 2018 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas PUPR Tahun 2017

Laporan Data Kegiatan 2017 PUPR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.


Untuk mendukung hal tersebut perlu dibuatkannya laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menyelenggarakan perangkat daerah.