PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dapat memenuhi permohonan lahan seluas 2,5 hektare yang diajukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam penyediaan kebutuhan tersebut.

 

Hal itu terungkap dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/4/2026).

 

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, M. Yunus, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyepakati alternatif lokasi pembangunan fasilitas karantina.

 

“Berdasarkan hasil rapat, disepakati rekomendasi lokasi pembangunan fasilitas terintegrasi berada di kawasan masterplan perkantoran Pemerintah Provinsi dengan luas sekitar 3.400 meter persegi,” ujar Yunus.

 

Menurut dia, langkah tersebut merupakan solusi sementara yang dapat ditempuh di tengah keterbatasan lahan yang tersedia.

 

Selain membahas permohonan Balai Karantina, rapat juga menyinggung usulan hibah tanah dan bangunan untuk rumah rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta permohonan lahan dari Komando Daerah TNI AL III Pangkalan TNI AL Bangka Belitung.

 

Namun, kedua permohonan tersebut belum diputuskan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.

 

Berita acara rapat telah disusun dan ditandatangani oleh seluruh peserta sebagai dasar tindak lanjut. Pemerintah provinsi menegaskan akan terus mengupayakan optimalisasi pemanfaatan lahan guna mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.